UPT BLK




PERATURAN WALI KOTA 160 TAHUN 2017

UPT BALAI LATIHAN KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN

KOTA BANDUNG

PASAL 24

(1) UPT Balai Latihan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, mempunyai fungsi melaksanakan sebagaian tugas Dinas Ketenagakerjaan lingkup latihan kerja.


(2) Dalam Menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana dan teknis operasional pelaksanaan

latihan kerja;

b. pelaksanaan operasional Balai Latihan Kerja yang meliputi inventarisasi jenis-jenis pekerjaan dan perusahaan, penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan tingkat mahir dan profesional;

c. pelaksanaan pelatihan kerja tingkat mahir dan professional;

d. pelaksanaan ketatausahaan UPT; dan

e. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Balai Latihan Kerja.


RENCANA PELATIHAN TAHUN 2021

NoProgram PelatihanJumlah PaketJumlah Peserta
1Plate Welder SMAW 2G120
2Administrasi Perkantoran240
3Graphic Design240
4Web Programming240
5Network Administrator240
6Digital Marketing240
7English for Frontliner240