Penempatan Tenaga Kerja




BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA

KEPALA BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA

PASAL 13


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:

  • Pengoordinasian perumusan kebijakan lingkup penempatan tenaga kerja.
  • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup penempatan tenaga kerja.
  • Pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penempatan tenaga kerja.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas lingkup penempatan tenaga kerja; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja adalah sebagai berikut:

  • merencanakan program, kegiatan dan kinerja lingkup Bidang Penempatan Tenaga Kerja.
  • membina dan mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
  • mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan penempatan tenaga kerja lingkup perluasan kesempatan kerja, informasi pasar kerja, pembinaan kelembagaan dan penempatan tenaga kerja.
  • mengoordinasikan perumusan bahan kebijakan penempatan tenaga kerja.
  • mengoordinasikan penyusunan rencana tenaga kerja.
  • mengoordinasikan pemberian dan penyebarluasan perencanaan tenaga kerja, informasi pasar kerja, kelembagaan dan penempatan tenaga kerja.
  • mengoordinasikan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat.
  • mengoordinasikan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja.
  • mengoordinasikan pendataan dan pengelolaan informasi pasar kerja.
  • mengoordinasikan verifikasi penerbitan perpanjangan izin/pertimbangan teknis memperkerjakan tenaga asing (IMTA).
  • mengoordinasikan pelayanan ketenagakerjaan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
  • mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan pelayanan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Tenaga Kerja Indonesia (TKI), serta pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna.
  • mengoordinasikan pembinaan dan monitoring penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), serta validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
  • memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
  • melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan, dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PASAL 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan bahan kebijakan lingkup perluasan kesempatan kerja.
  • pelaksanaan teknis kebijakan lingkup perluasan kesempatan kerja.
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup perluasan kesempatan kerja.
  • pelaksanaan administrasi Dinas lingkup perluasan kesempatan kerja, dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas kepala Seksi Perluasan Kesempatan Kerja adala sebagai berikut :

  • menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup Seksi Perluasan Kesempatan Kerja.
  • membina, membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
  • menyusun bahan kebijakan lingkup perluasan kesempatan kerja.
  • menyusun rencana tenaga kerja makro (Perencanaan Tenaga Kerja Daerah/PTKD).
  • menyusun rencana tenaga kerja mikro pada perusahaan.
  • melaksanakan pembinaan/sosialisasi perencanaan tenaga kerja.
  • melaksanakan penyusunan data base tenaga kerja.
  • melaksanakan program perluasan kesempatan kerja berupa kewirausahaan yang meliputi: pemberian kerja padat karya (produktif/infrastruktur), pelatihan tenaga kerja mandiri, teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela.
  • melaksanakan fasilitas pendampingan konsultasi, pelatihan dan bimbingan teknis dan informasi pola perluasan perluasan kesempatan kerja diluar hubungan kerja.
  • memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan penanggungjawaban kepada atasan, dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PASAR KERJA

PASAL 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan bahan kebijakan lingkup informasi pasar kerja.
  • pelaksanaan teknis kebijakan lingkup informasi pasar kerja;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup informasi pasar kerja.
  • pelaksanaan administrasi Dinas lingkup informasi pasar kerja; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

Uraian tugas Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja adalah sebagai berikut :

  • menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup Seksi Informasi Pasar Kerja;
  • membina, membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien;
  • menyusun bahan kebijakan lingkup informasi pasar kerja;
  • melaksanakan kegiatan pelayanan pembuatan kartu pencari kerja;
  • melaksanakan pelayanan dan penyediaan informasi pasar kerja yang meliputi pendataan pencari kerja, lowongan pekerjaan, penempatan/penyerapan tenaga kerja;
  • melaksanakan bimbingan dan penyuluhan jabatan di perusahaan dan pencari kerja;
  • melaksanakan pameran kesempatan kerja (bursa kerja/ job fair);
  • melaksanakan pembinaan dan pengembangan bursa kerja khusus (BKK);
  • memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
  • melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMBINAAN KELEMBAGAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA

PASAL 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Penempatan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan bahan kebijakan lingkup pembinaan kelembagaan dan penempatan tenaga kerja;
  • pelaksanaan teknis kebijakan lingkup pembinaan kelembagaan dan penempatan tenaga kerja;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan kelembagaan dan penempatan tenaga kerja;
  • pelaksanaan administrasi dinas lingkup pembinaan kelembagaan dan penempatan tenaga kerja; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Penempatan Tenaga Kerja adalah sebagai berikut:

  • menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Penempatan Tenaga Kerja;
  • membina, membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien;
  • menyusun bahan kebijakan lingkup pembinaan kelembagaan dan penempatan tenaga kerja;
  • melaksanakan penyediaan sumber daya pelayanan antar kerja;
  • melaksanakan fasilitasi pertimbangan teknis perizinan pembentukan dan pembinaan pengembangan kelembagaan penempatan tenaga kerja swasta;
  • melaksanakan pelayanan dan pembinaan perantaraan kerja melalui mekanisme Antar Kerja, yang meliputi: Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
  • melaksanakan fasilitasi pembinaan pemberangkatan dan penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
  • melaksanakan pengawasan dan pengendalian Pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
  • melaksanakan proses pertimbangan teknis perizinan pembentukan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
  • melaksanakan pembinaan dan monitoring terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA);
  • melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan validasi notifikasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun kedua dan seterusnya di wilayah Daerah Kota;
  • melaksanakan fasilitasi pembentukan dan pengelolaan kegiatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan Daerah Kota;
  • melaksanakan fasilitasi pelayanan pelatihan, pembinaan dan konsultasi pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas;
  • melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program trasmigrasi;
  • memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
  • melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.