Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan




BIDANG PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

KEPALA BIDANG PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PASAL 17


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:

  • Pengoordinasian perumusan kebijakan lingkup pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • pelaksanaan administrasi Dinas lingkup pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Merencanakan program, kegiatan dan kinerja lingkup Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  • Membina dan mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan lingkup pengupahan, pembinaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pembinaan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Mengoordinasikan perumusan bahan kebijakan pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Mengoordinasikan sekretariat dan operasional Dewan Pengupahan Daerah Kota.
  • Mengoordinasikan pembinaan sistem pengupahan dan pengembangan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Mengoordinasikan pembinaan dan fasilitasi kesejahteraan pekerja/buruh dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Mengoordinasikan pendataan dan pengembangan/perluasan program kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
  • Memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
  • Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PENGUPAHAN

PASAL 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengupahan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan bahan kebijakan lingkup pengupahan.
  • Pelaksanaan teknis kebijakan lingkup pengupahan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pengupahan.
  • Pelaksanaan administrasi dinas lingkup pengupahan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Seksi Pengupahan adalah sebagai berikut:

  • Menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup Seksi Pengupahan.
  • Membina, membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
  • Menyusun bahan kebijakan lingkup pengupahan.
  • Melaksanakan penyiapan sumber daya manusia yang memahami aturan mekanisme penyusunan penetapan upah minimum dan sistem pengupahan.
  • Melaksanakan penyusunan bahan mekanisme penetapan upah minimum dan sistem pengupahan.
  • Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelembagaan Dewan Pengupahan tingkat Daerah Kota.
  • Melaksanakan inventarisasi dan penyajian data pengupahan;
  • Melaksanakan fasilitasi survey kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja/buruh lajang.
  • Melaksanakan penyusunan rekomendasi usulan penetapan upah minimum kota dan kemungkinan usulan rekomendasi upah minimum sektoral Daerah Kota.
  • Melaksanakan pembinaan sistem pengupahan dan penerapan kebijakan pengupahan.
  • Memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
  • Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMBINAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PASAL 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan bahan kebijakan lingkup pembinaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Pelaksanaan teknis kebijakan lingkup pembinaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Pelaksanaan administrasi dinas lingkup pembinaan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Seksi Pembinaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup Seksi Pembinaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  • membina, membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
  • menyusun bahan kebijakan lingkup pembinaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • melaksanakan penyiapan sumber daya manusia yang memahami pembinaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Melaksanakan penyusunan bahan dalam rangka pembinaan dan kerja sama pengembangan program dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • melaksanakan inventarisasi dan penyajian data pengembangan program dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • memfasilitasi pelayanan konsultasi permasalahan tentang kepesertaan dan klaim pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • melaksanakan pembinaan dan sosialisasi pengembangan program dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • melaksanakan kerja sama fungsional dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam rangka pemenuhan kepesertaan dan pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
  • melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan, dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMBINAAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH

PASAL 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada aya (2), Kepala Seksi Pembinaan Kesejahteraan Pekerja/Buruh menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan bahan kebijakan lingkup pembinaan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • pelaksanaan teknis kebijakan lingkup pembinaan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • pelaksanaan administrasi dinas lingkup pembinaan kesejahteraan pekerja/buruh, dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Seksi Pembinaan Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah sebagai berikut :

  • menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup Seksi Pembinaan Kesejahteraan Pekerja/Buruh.
  • membina, membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
  • menyusun bahan kebijakan lingkup pembinaan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • melaksanakan penyiapan sumber daya manusia yang memahami pembinaan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • melaksanakan fasilitasi pembinaan pembentukan dan pengembangan sarana dan prasarana kesejahteraan serta fasilitas pekerja/buruh di perusahaan.
  • melaksanakan monitoring penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan.
  • melaksanakan survey kebutuhan fasilitas kesejahteraan pekerja buruh yang ada di perusahaan.
  • melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi kerja sama lingkup pembinaan kesejahteraan pekerja dan/atau buruh.
  • melaksanakan inventarisasi dan verifikasi serta penyajian data fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh.
  • memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
  • melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasa, dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.